Ambon – Kepala SM negeri 2 Namlea Ramly Toto dan Bendahara Amsul Rahman didakwa melakukan tindak pidana koruspi dana Bantuan Operasional Siswa Nasional (Bosnas) tahun 2014-2015 pada SMA N 2 Namlea, Kabupaten Buru.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga Negara dirugikan sebesar Rp 501.266.400.
Menurut JPU perbuatan Ramly Toto dan Amsul Rahman, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU dalam dakwaanya menyebutkan tahun 2014, SMAN 2 Namlea memperoleh anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui DIPA sebesar Rp 4.384.026.000 dan khusus untuk kegiatan Bosnas dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.342.500. 000.
Anggaran sebesar 1,3 miliar itu di cairkan dalam tiga kali yakni Januari hingga Oktober 2014 yakni tahap I (Januari 2014) sebesar Rp640.000.000 tahap II (Juni 2014) sebesar Rp.458.500.000 ribu dan tahap II (oktober 2014) sebesar Rp.244.000.000 namun didalam pengelolaannya, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang diatur dalam juknis.
Kepala sekolah didakwa bekerja sama dengan bendaharannya melakukan mark up harga terhadap sejumlah kwitansi.
Selain kwitansi dugaan lainnya yakni keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggung jawaban dengan modus seakan-akan sejumlah kegiatan berjalan sebagaimana yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban tersebut.DMS
from http://ift.tt/2BJiH5T
via IFTTT
No comments:
Post a Comment