Jasa Raharja Maluku Serahkan Perlengkapan Pencegahan Keselamatan
Ambon-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pencegahan penanggulangan kecelakaan kepada Dinas Perhubungan Maluku. Bantuan prasarana tersebut berupa 185 lifeboy dan 170 life Jacket serta 25 pemecah kaca.
Bantuan ini sebagai kesiapan dari Jasaraharja dalam rangka PAM Natal dan tahun baru di Maluku. Kanit Ops Jasa Raharja Maluku Anung Sigit mengatakan, dalam rangka PAM Natal Tahun Baru penyerahan parsarana diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain pemberian bantuan itu, dalam rangka persiapan arus mudik lebaran, pihak Jasa Raharja juga mendirikan pos-pos kesehatan di terminal dan pelabuhan. Adanya pos di tempat-tempat itu harapan dia dapat membantu para pemudik yang ingin pulang ke kampong halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
PAM Natal dan Tahun Baru ini Jasa Raharja cabang Maluku, telah melakukan rapat koordinasi dengan, Dirlanrtas Polda Maluku serta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dengan harapan arus lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru berjalan sesuai harapan.
Anung menambahkan, dalam rangka sosialisasi pembayaran besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan meningkat 100 persen. Kenaikan besar santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberian perlindungan kepada warga Indonesia.
Kebijakan strategis PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017 ada tiga poin, diantaranya santunan Jasa Raharja meningkat 100 persen. Rinciannya, bagi ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang semula diterima Rp25 juta. Santunan korban cacat sesuai persentase dari santunan korban meninggal dunia naik menjadi Rp50 juta.
Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat Rp20 juta semula Rp10 juta. Penggantian biaya penguburan juga meningkat Rp4 juta yang semula Rp2 juta.
Selama periode tahun 2017 Jasa Raharja Cabang Maluku telah membayar klaim kecelakaan sebesar Rp.7.099.359.075 jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp.6.840.861.605.
Jika dilihat presentase angka kecelakaan tahun 2016 sebanyak 742 korban, tahun 2017 sebanyak 455,tentu angka kecelakaan menurun namun pembayaran terjadi peningkatan hal ini disebabkan adanya kebijakan strategis PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017 sehingga terjadi kenaikan pembayaran klaim seratus persen.
from http://ift.tt/2koWkck
via IFTTT
No comments:
Post a Comment