Ambon- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bertekad mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat di tahun 2018. Pelayanan prima tersebut ingin di implementasikan, mengingat status zona kuning setelah Ombudsman Perwakilan Maluku melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Ambon Tahun 2017.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru saat membacakan sambutan Walikota Richards Louhenapessy berharap seluruh SKPD untuk lebih memperbaiki standard pelayanan publik (SPP) ditahun ini.
Menurutnya, Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi harus menjadi contoh baik SPP bagi kabupaten kota lain termasuk Provinsi dalam hal pelayanan publik, karena belajar dari beberapa kota di Indonesia yang sebelumnya menyandang predikat zona merah mampu memperbaiki kinerja SPP sehingga meraih predikat zona hijau.
SPP menurut Latuheru, tidak semata-mata soal administrasi tetapi soal kepastian waktu sehingga masyarakat tidak perlu menunggu berlama-lama termasuk pembenahan sarana publik terutama untuk disabilitas.
Latuheru menegaskan Workshop Siaga Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik yang di selenggarakan Pemkot bersama Ombudsmen secepatnya direalisasikan dalam implementasi kerja pada seluruh SKPD dan jika dalam penilaian Ombudsman masih terdapat SKPD yang masuk zona kuning maka akan diberi sanksi tegas.
Latuheru berharap pelayanan publik yang dilaksanakan setiap Perangkat Daerah, harus maksimalsesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009, jika perlu harus mendapat zona hijau plus
Menurut Latuheru untuk memperbaiki nilai tidak sulit, yang terpenting adalah komitmen serta melaksanakan semua syarat yang diminta Ombudsman RI.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamet mengatakan tahun 2017 Pemkot Ambon berada di zona kepatuhan kuning.
Menurutnya dari penilaian Ombudsman di semua Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Maluku seluruhnya merah oleh karena itu untuk tahun 2018 diharapkan kota Ambon makin meningkatkan pelayanan publik sesuai yang disayratkan undang-undang.
Dari 14 SKPD yang dinilai hanya Dinas Pendidikan Kota Ambon yang mendapat predikat kuning sementara 13 lainya merah artinya rata-rata zona kepatuhan Pemkot Ambon berada pada zona kuning.
Dalam Penilaian Ombudman Zona Merah nilai 0-50, Zona Kuning 51-80 dan Zona Hijau 81-100.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment