Friday, January 12, 2018

http://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna A Bin Taher , secara tegas mempertanyakan alasan  pemerintah kota Ambon membeli lahan kurang lebih lima hektar di kawasan Air Besar (ARBES) Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon, yang tidak memiliki sertifikat yang sah.

Menurutnya lahan yang dibeli sejak tahun 2008 senilai 2 miliar rupiah tersebut, rencananya akan di bangun TPU dan Rusun, lewat program pemerintah pusat namun terkendala akibat lahan yang dibeli oleh pemerintah kota Ambon sampai saat ini belum memiliki sertifikat.

Seharusnya kata Saidna, Pemkot, lebih selektif dan teliti, dalam menggunakan uang daerah saat membeli sesuatu sehingga tidak mengendap begitu saja.

Oleh karena itu selaku wakil rakyat di DPRD kota Ambon dirinya mendesak agar Pemkot Ambon segera melakukan pengurusan sertifikat atas lahan yang telah dibeli tersebut, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Rusan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, persoalan pembelian lahan kurang lebih 5 hektar di kawasan Air Besar(ARBES) desa Batu Merah kecamatan Sirimau oleh pemerintah kota Ambon, sejak tahun 2008 lalu hingga saat ini masih belum dapat digunakan untuk pembangunan diakibatkan lahan tersebut belum dilengkapi sertifikat kepemilikan yang sah.DMS


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...