Ambon-Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku menunggu keputusan Kajati setempat, Manumpak Pane tentang penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam upaya mengantisipasi tingginya kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2018.
Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely, di Ambon, Jumat, mengatakan, Sentra Gakumdu dijadwalkan dibentuk pada pekan kedua Desember 2018.
Pembentukkan Sentra Gakumdu di 11 kabupaten/kota se- Maluku juga dikoordinasikan dengan masing – masing Kajari maupun Polres setempat.
Langkah ini menindaklanjuti Bawaslu RI di Jakarta pada 28 November 2017 mengumumkan indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah pada 2018, dengan menemukan tiga provinsi memiliki nilai kerawanan tinggi yaitu Papua, Maluku dan Kalimantan Barat.
Dia mengakui, khusus untuk penyelenggara itu terkait oknum, baik Panwas maupun KPU, terutama di kabupaten/kota yang relatif kurang netral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku juga menyiapkan sistem pengawasan yang kuat, mulai dari Panwas kabupaten, kecamatan hingga petugas pengawaslLapangan.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan melalui bimbingan teknik terhadap jajarannya.
Sasarannya juga kepada masyarakat yang menggunakan surat undangan orang lain, maupun keterlibatan dan keberpihakan secara terbuka oknum aparatur sipil negara (ASN) kepada kandidat.
Bawaslu Maluku juga telah melakukan kerja sama dengan melibatkan OKP, LSM, organisasi kemasyarakatan serta media massa dalam rangka pengawasan partisipatif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan IKP Pilkada 2018 merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan yang dimiliki Bawaslu, yakni dengan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada serentak.
Dalam riset terhadap 171 daerah yang akan menyelenggarakan PIlkada serentak di 2018 tersebut, Bawaslu mengategorikan sebuah provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi jika nilainya mencapai 3,00 hingga 5,00.
Berdasarkan penelitian Bawaslu yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2017, Provinsi Papua memiliki skor indeks 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat memperoleh skor indeks 3,04.
Tingginya kerawanan di Provinsi Papua tersebut disumbang dari segi partisipasi, yang disebabkan oleh minimnya peran serta pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih.
Sedangkan, tingginya angka kerawanan Pilkada di Provinsi Maluku ditentukan oleh dimensi penyelenggaran, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.
Penyebab tingginya kerawanan pilkada di Provinsi Kalimantan Barat adalah maraknya penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan, politik identitas dan politisasi birokrasi dalam pelaksanaan tahapan pilkada.(DMS-Antara)
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment