Ambon- Rusli Masud alias Abang Nyong (62), residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang […]
The post Residivis Cabul Divonis Tujuh Tahun Penjara appeared first on Berita Maluku, Berita Ambon | Radio DMS 102.7 FM Ambon - Media di Kota Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment