Ambon-Adanya Dugaan unsur pembiaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan terminal transit Paso tipe B di kecamatan Baguala kota Ambon yang ditangani oleh Kejati Maluku, dibantah secara tegas oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette.
Kepada DMS media group secara tegas Sammy Sapulette mengatakan keterlambatan pemberkasan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan terminal transit Paso tipe B, di Kecamatan Baguala kota Ambon oleh pihak penyidik Kejati Maluku, bukan disebabkan adanya unsur kesengajan dan pembiaran, namun dikarenakan pihaknya masih menunggu pelaporan dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku yang nantinya disertakan dalam pemberkasan perkara dimaksud.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Sammy hingga kini belum menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.Oleh karena itu jika nantinya pelaporan BPK perwakilan Maluku telah diterima maka akan langsung di lakukan penyerahan tahap pertama kepengadilan.
Sammy mengatakan, koordinais terus dilakukan pihak penyidik Kejati Maluku dengan BPK perwakilan Maluku, dan diharapkan dalam waktu dekat ini seluruh laporan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terminal transit Paso tipe B oleh BPK sudah diserahkan ke penyidik.
Seperti diketahui, kasus proyek pembangunan terminal transit Paso tipe B yang penggunaan anggarannya Rp.55 miliar lebih, Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, masing-masing, berinisial AU,AGL,JLM. Anggaran yang diperoleh untuk proyek pembangunan terminal transit tersebut bersumber dari Kementerian Perhubungan, dan juga dana dari APBD Kota Ambon.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment