Ambon-Rachman Solissa alias Mance pemilik empat linting ganja divonisi empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum pemilik ganja seberat 100 gram, selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta miliar, subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim dipimpin Jimmy Wally, selaku hakim ketua didampingi Amaye Yambeyapdi dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp800, subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya.
Usai dijatuhi vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum terhadap putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan banding
Kepada majelis hakim terdakwa menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.Majelis Hakim selama tujuh hari kepada JPU untuk menyatakan sikap agar putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian Polsek Laihitu Pulau Ambon, saat menggelar razia miras dan narkoba dilakukan pada 15 November 2017, di depan SMP Negeri 3 Hitu, Kecamatan Leihitu.
Razia dilakukan Polisi menyasar masyarakat umum terutama mobil angkutan penumpang yang melintasi jalan tersebut.
Terdakwa Rachman Solissa yang berada dalam mobil angkutan, bernasib sial . Saat digeledah,Polisi berhasil menemukan empat linting ganja seberat 100,38 gram didalam tas pinggang warna abu-abu milik terdakwa.
Saat di interogasi terdakwa mengaku barang tersebut didapat dari rekanya bernama Icksan Pelupessy berdomisili di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe. Saat ini Iksan Pelupessy di tetapkan Polisi sebagai DPO
Barang haram itu, digunakan sendiri itu untuk menghilangkan rasa lelah, karena terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan.DMS
The post appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment