Ambon-Jauhar Usemahu Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa kasus penggelapan dana milik BRI Unit Amahai, sebesar Rp.1,5 miliar, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Sidang yang digelar, Selasa (17/04) dimpin Jimmy Wally sebagai hakim ketua dibantu Hery Lilianto dan Felix Wuisan, Jaska Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi Sinurat menghadirkan enam orang saksi yaitu Asisten Manager Drajat Surapati, Auditor BRI Abdul Manang Solehe, Endah S. Lumbur (teller) Nur Wahyuni Pjs Ka BRI Unit Amahai, Theresia Yolanda Lodamarmase dan Berlyn Umelenette.
Dalam kesaksiannya, Drajat Surapati mengakui jika modus penggelapan dana miliaran rupiah ini, dilakukan terdakwa Jauhar Usemahu dengan cara pengambilan lebih yang diminta oleh teler/ kasir. Dari keterangan lima saksi juga membenarkan jika terdakwa Jafar Usemahu yang memegang kunci cadangan brankas uang tersebut.
Saksi Berlyn Umelenette mengakui dirinya diminta tolong oleh terdakwa untuk mengantarkanya ke rumah bersama satu karton yang di dalamnya telah berisi uang sebanyak Rp.370 juta, Namun saksi hanya sebatas mengantar, tanpa mengetahui isi yang ada di dalam karton tersebut.
Sebagai informasi, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Masohi Sinurat, mendakwa terdakwa Jafar Usemahu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU dalam praktek penggelapan dana BRI unit Amahai, terdakwa melakukan penarikan uang pada transaksi awal hari, namun fisik uangnya tidak diserahkan kepada teller, justru yang diserahkan hanyalah bukti penarikan, sehingga jika diperiksa oleh petugas audit uang tetap ada.
Selain memanipulasi jumlah yang diminta oleh kasir, terdakwa juga lihai mengelabui petugas Reasident Auditor dari Kantor BRI Cabang Masohi, dengan cara terdakwa membuat penarikan tanpa menyetor uang kepada teller/kasir, atau melakukan pembukuan tambahan kas teller, tanpa disertai dengan adanya uang tunai atau yang sebenarnya, sehingga pada saat pengecekan fisik dengan Pault Balance (Pembukuan) keduanya sesuai, sehingga team audit tidak menemukan adanya penyelewengan uang yang telah terdakwa lakukan.
Dengan modal kunci cadangan brankas tersebut, dalam aksinya terdakwa leluasa menarik uang mulai dari angka puluhan juta hingga ratsuan juta rupiah. Uang yang digelapkan terdakwa Jauhar Usemahu, selain membayar angsuran pinjaman di Bank BRI juga berfoya-foya saat bepergian ke Jakarta.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar 1.544.352.000, (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas dalam Brankas di Kantor BRI Unit Amahai Cabang Masohi periode Januari 2016 sampai dengan Maret 2017.DMS
The post JPU Hadirkan Lima Saksi Sidang Kasus Penggelapan Dana BRI Unit Amahai appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment