Wednesday, April 18, 2018

Kades Morokay Subedjo Dituntut  Hukuman 6 Tahun Penjara

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Jaksa Penutut Umum (JPU) Kecabjari Wahai ,Masohi Maluku Tengah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Morokay tahun 2015-2016, menghukum terdakwa Subedjo, enam tahun penjara .

JPU menyatakan, Subedjo yang merupakan Kepala Desa Morokay , Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015-2016 Desa Morokay, sebesar Rp.281.344.121.

Selain kurungan penjara, JPU dalam tuntutanya juga menghukum Subedjo,  membayar uang denda sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti  sebesar Rp.  Rp.124.144.121 paling lambat satu bulan dan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda terdakwa disita untuk membayar uang penggati. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan dikenakan tambahan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu Alfred Herrenauw , Penasehat Hukum Subedjo menilai, penetapan status tersangka oleh JPU Kecabjari Wahai terhadap klienya sangat tidak relevan, karena dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen, Edy Chayono selaku Sekretaris dan Bendahara Eli Susanto berperan besar dalam mengelola ADD Morokay.

Oleh karena itu Herrenauw, melalui nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan, salah satu pointnya akan meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Jaksa yang menangani perkara ini, menetapkan status tersangka kepada Eli Susanto dan Eddy Cahyono.

Sebagai informasi, kasus Korupsi ADD yang mencuat di tahun 2018 ini setelah adanya laporan kepada Kejaksaan, hingga akhirnya pada Medio Januari 2018, terdakwa Subejo  ditahan setelah diduga menggelapkan dana ADD dengan total Rp281.344.121.

Berdasarkan Alokasi Dana Desa yang diterima Desa Morokay tahun 2015 sebesr Rp 355.071.898 terdiri dari ADD  Rp.86.873.215. DD Rp 268.198.683, Tahun 2016 Toytal dana di terima sebesar Rp 712.138.058 terdiri dari ADD Rp 101.378.746 dan DD 601.759.312.DMS

The post Kades Morokay Subedjo Dituntut  Hukuman 6 Tahun Penjara appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...