Ambon-Sepanjang Januari hingga Maret 2018 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku banyak menerima laporan menyangkut masalah pendidikan, kasus-kasus tanah, pembatalan sertifikat tanah akibat sertifikat ganda maupun sertifikat yang sudah diterbitkan tetapi tidak memenuhi prosedur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Nur Iman Pelupessy kepala bidang penyelesaian pelaporan Ombudsman perwakilan Maluku kepada DMS media group, dijelaskananya untuk kota Ambon salah satu persoalan yang menonjol saat ini adalah mengenai sengketa tanah pada lokasi yang telah dibangun Sekolah Perikanan (SUPM) Waiheru Ambon.
Dikatakannya dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Maluku terhadap laporan yang masuk soal tanah tersebut terkesan dibiarkan berlarut-larut dan telah berlangsung cukup lama.
Oleh karena itu pihak Ombudsaman perwakilan Maluku, kata Pelupessy telah melayangkan surat resmi ke pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini gubernur Maluku untuk menfasilitasi pertemuan bersama BPKP, pihak pelapor dan Ombudsman termasuk instansi terkait pada tingkat provinsi Maluku untuk duduk bersama dan membahas persoalan tersebut dapat diselesaiakan secara baik.
Selain di Kota Ambon, ada juga di Pulau Buru, dimana adanya kasus yang menonjol yaitu proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan Bandar Udara Namniwe.
Dia menambahkan dari kasus pembangunan Bandar Udara Namniwe sesuai hasil peninjauan langsung oleh Ombudsman seluruh pembebasan lahan dilakukan sudah sesuai prosudur dan telah dilakukan pembayaran 25 persen kepada pemilik lahan. Sementara sisa 75 persen sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran oleh pemerintah kabupaten Buru.
Oleh karena itu pihak Ombudsman mendesak pemerintah kabupaten Buru untuk segera melakukan pembayaran secepatnya atas hak masyarakat setempat sisa ganti rugi lahan yang saat ini dijadikan Bandar udara Namniwe.
Alasan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah kabupaten Buru, dalam hal ini kabag pertahanan belum dilakukannya sisa pembayaran dikarenakan adanya persoalan hukum yang ditangani oleh pihak Polda Maluku yang menetapkan 7 orang sebagai tersangka, namun surat yang telah dikeluarkan pihak Polda Maluku persoalan tersebut telah di SP3kan atau ditutup.DMS
The post Ombudsman Perwakilan Maluku, Tindak Lanjuti Laporan Sengketa Tanah Warga yang Berlarut -Larut appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment