Ambon- Pemilik 305 paket ganja, Franky Berhitu alias Anky, dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (19/04) dipimpin Hery Setyobudi selaku hakim ketua didampingi Lucky Rombot dan Felix Panggalila selaku hakim anggota, Frangky Berhitu juga di dihukum membayar denda sebesar Rp.800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, conferm dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leonupun.
Majelis hakim dalam amar putusanya, menyatakan terdakwa Franky Berhitu terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika pasal 111 ayat (1) huruf a jo pasal 148 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap putusan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian halnya JPU Elsye Leonupun yang dikonfirmasi menyatakan, jika terdakwa bersama menyatakan banding, maka dirinya juga melakukan hal yang sama.
Sebagai informasi, Polisi dari Satresnarkoba Polres Pulau Ambon, awalnya melakukan penangkapan terhadap Tesken, salah satu kurir terdakwa dengan barang bukti berupa 10 paket ganja kering, dari hasil interogasi , Tesken mengakui barang tersebut didapat dari Franky Berhitu.
Mendapat keterangan dari Tesken Polisi kemudian bergerak untuk melakakun penangkapan terhadap terdakwa Franky Berhitu, yang tinggal di Jl. Ot Pattimau Rt 002/002 Talake, Kecamatan Nusaniwe.
Upaya kerja Polisi membuahkan hasil, di rumah terdakwa Polisi menemukan, barang bukti sebanyak 305 paket ganja yang disimpan dalam kotak biscuit assortmen.
Selain itu juga empat plastik sedang berisikan bijiian diduga narkotika jenis ganja, satu buah kaleng rokok didalamnya berisikan daun ganja.
Barang haram tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Guru yang tinggal di Papua.DMS
The post Pemilik 305 Paket Ganja Dihukum Tujuh Tahun Penjara Denda Rp.800 Juta appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment