Ambon-Sidang dugaan kasus korupsi dana Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi komisoner Panwas salah satunya mantan Ketua Panwas Stenly Mailissa, ditunda hingga, Rabu 02 Mei mendatang, oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally.
Alasan Ketua MajelisHhakim menunda sidang korupsi dengan terdakwa mantan bendahara Panwas Jhoni Richard Wattimury, karena salah satu hakim anggota yakni Felix R Wuisan sakit.
Sedianya sidang digelar pada, Jumat (27/04) Sore, untuk mendengarkan keterangan saksi dari ketiga mantan komisioner serta tiga saksi dari staf Panwas Maluku Tengah.
Ketiga mantan komisioner yakni Stenly Mailissa, Yohana Latuloma dan Achmad Lattuconsina hadir memenuhi panggilan JPU Kejari Masohi, sementara mantan Sekretaris Yanti Nirahua berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit.
Hakim Jimmy Wally bahkan membuat kesepatakan dengan ke-enam saksi, JPU maupun para Penasehat Hukum terdakwa agar hadir dalam persidangan pada Rabu pekan depan yang dijadwalkan berlangusng sore.
Hendrik Lusikoy, Penasehat Hukum terdakwa Jhoni Richard Wattimury, menyatakan agar semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini agar hadir dalam persidangan, karena menurutnya keterangan mantan komsioner Panwas maupun Sekretrais Panwas sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatan klienya dalam kasus yang didakwakan kepadanya.
Untuk diketahui mantan bendahara Panwas Malteng Jhony Richard Wattimury oleh Jaksa Penutut Umum didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Wattimury diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 596.645.000, pada saat melaksanakan tugas sebelum dan sesudah proses Pilkada Malteng tahun 2017.DMS
The post Sidang Korupsi Mendengarkan Keterangan Mantan Ketua Panwas Malteng Ditunda appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment