Wednesday, April 18, 2018

Terdakwa Pemilik Batu Cinnabar Dihukum 8 Bulan Penjara

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Zubaedah Ruhunusa  terdakwa pemilik lima kardus batu cinnabar diganjar hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis Hakin  yang menyidangkan perkara tersebut, pada Rabu (18/04), dipimpin Sofian Parerungan sebagai hakim ketua didampingi Hamzah Kailul dan S Pujiono sebagai hakim anggota, memutuskan Zubaedah Ruhunussa terbukti secara sah, melanggar pasal 161  Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam amar putusanya, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman penjara, terdakwa  Zubaedah juga dihukum membayar  denda sebesar Rp.100 juta subsider 2 bulan penjara, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum dan membayar denda, karena tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian maupun ponegumupulan dan pengiriman cinnabar ke luar daerah.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga , jujur dan sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Zubaedah bersama penasehat hukum menyatakan, menerima putusan sementara JPU Esther menyatakan piki-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU selama seminggu untuk menyatakan sikap.DMS

The post Terdakwa Pemilik Batu Cinnabar Dihukum 8 Bulan Penjara appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...