Ambon-Zubaedah Ruhunusa terdakwa pemilik lima kardus batu cinnabar diganjar hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis Hakin yang menyidangkan perkara tersebut, pada Rabu (18/04), dipimpin Sofian Parerungan sebagai hakim ketua didampingi Hamzah Kailul dan S Pujiono sebagai hakim anggota, memutuskan Zubaedah Ruhunussa terbukti secara sah, melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam amar putusanya, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman penjara, terdakwa Zubaedah juga dihukum membayar denda sebesar Rp.100 juta subsider 2 bulan penjara, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum dan membayar denda, karena tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian maupun ponegumupulan dan pengiriman cinnabar ke luar daerah.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga , jujur dan sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zubaedah bersama penasehat hukum menyatakan, menerima putusan sementara JPU Esther menyatakan piki-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU selama seminggu untuk menyatakan sikap.DMS
The post Terdakwa Pemilik Batu Cinnabar Dihukum 8 Bulan Penjara appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment