Jakarta – Pengajuan judicial review ini direncanakan pada minggu ini dengan didampingi tim penasehat hukum dari Yusril Ihza Mahendra. Konfederasi Serikan Perburuhan Indonesia (KSPI) meminta Pepres Nomor 20 segera dicabut. Ujar Presiden KSPI,Said Iqbal.
Menurutnya, Prepres tersebut tidak ada fungsinya, malah mengancam lapangan kerja bagi para pekerja Indonesia. Jika esensi Perpres tersebut untuk membatasi masuknya tenaga kerja asing, Said menyebut pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebenarnya, kata Said, KSPI tidak anti tenaga kerja asing. Hanya saja yang dipermasalahkan adalah adanya TKA unskill yang juga bekerja di beberapa perusahaan di Indonesia. Padahal seharusnya TKA itu khusus pekerja yang memiliki skill khusus yang tidak ada di Indonesia.
Said menjelaskan perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tak memiliki skill tersebut memiliki cara untuk menghindar dari sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pemerintah setempat, sehingga tidak pernah diketahui.
Seperti yang ditemu di lapangaan berdasarkan laporan di Pulogadung ada 6 perusahan baja, yang 30 persennya tenaga kerja asing dari China yang menjadi buruh kasar.
Menurut pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Susilo Andi Darma, mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing.
Pada Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Namun praktiknya, Andi menegaskan, pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut. Alih-alih investasi, tenaga kerja asing justru menyerbu Indonesia.
Bahkan Andi mengaku, para mahasiswanya sedang meneliti maraknya tenaga kerja asing di Indonesia, salah satunya menjadi pengajar bahasa Inggris. Padahal, izin mereka sebagai turis.
Parahnya lagi, Andi menjelaskan, ada peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pemandu atau pendamping karaoke bisa dari tenaga kerja asing.
Dalam artian,selama ini dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 saja, pemerintah tidak konsisten dengan peraturan tersebut. Ditambah lagi dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dengan dalih bukan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing, melainkan untuk menyederhanakan izin warga asing yang bekerja di Indonesia. Tentunya jabatan manager ke atas.
Ia khawatir, Perpres 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA akan bernasib sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga akan mengancam nasib para pekerja Indonesia.
Oleh karena itu, Andi menyarankan kepada pemerintah untuk kembali berkiblat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia berharap, pemerintah dapat konsisten mengimplementasikan pendidikan dan pelatihan vokasional sehingga meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. (DMS/liputan6)
The post Tidak Anti Terhadap TKA, Serikat Buruh Ajukan Judicial Review ke MA appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment