Friday, May 4, 2018

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Namlea Minta Keringanan Hukuman

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Mantan kepala SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Ramly Toto bersama Samsul Rahman selaku bendahara sekolah yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Bos nasional dan Bos daerah,  meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan hukuman yang ringan kepada keduanya.

Ramly Toto dan Samsu Rahman, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Bosnas SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, tahun anggaran 2014 dan 2015.

Permintaan pribadi keduanya disampaikan terlepas dari nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum kedua terdakwa, dalam persidangan, yang digelar pada Jumat (04/05) dipimpin Jimmy Wally selaku hakim ketua,

Dalam Pledoi, baik penasehat hukum terdakwa Adam Hadiba dan Marcel Hehanusa pada intinya meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya bagi kedua terdakwa tidak seperti  tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU), Kejari Namlea, Wenny Relmasira yang menutut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebagai Informasi Pada sidang tuntutan yang digelar, Senin 30 April 2018 lalu, JPU Kejari Namlea, Wenny Relmasira dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subside

Ramly Toto yang merupakan mantan Kepsek juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.

Sedangkan rekannya Samsu Rahman yang merupakan bendahara SMAN 2 Namlea dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp102 juta subsider satu tahun kurungan.

Trdakwa Ramly saat diperiksa telah mengembalikan uang Rp348 juta sedangkan bendaharanya mengembalikan Rp83 juta sehingga nantinya akan dikurangi dengan pembayaran uang pengganti.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.DMS

The post Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Namlea Minta Keringanan Hukuman appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...