Ambon – Mantan Bupati SBB, Jaco¬bus F. Puttileihalat tak menerima ia dite¬tapkan sebagai tersangka ka¬sus dugaan korupsi dana iklan dan publi¬kasi tahun 2014. Jacobus Putileihalat (Pemohon) melalui tim kuasa hukumnya Anthoni Hatane CS, me¬lakukan praperadilan terhadap Ditreskrim¬sus Polda Maluku (termohon).
Sejak sidang perdana praperadilan yang digelar, Jumat (15/12) hingga sidang ketiga, Selasa (19/12), baik kuasa hukum pemohon dan termohon sama-sama ngotot membuktikan kebenaran.
Dalam sidang ketiga yang dipimpin Esau Yorisetouw sebagai hakim tunggal, kuasa hukum pemohon memperlihatkan dan menyerahkan 19 bukti
Kuasa hukum pemohon menilai penetapan terhadap klienya sebagai tersangka oleh Direskrimsuis Polda Maluku tidak berdasar karena Jacobus Putileihalat belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi tahun 2014.
Sementara termohon dalam hal ini Ditreskkrimsus Polda Maluku melalui Kompol Edy Tethol cs menyerahkan 55 berkas bukti, baik surat pemanggilan maupun surat penetapan sebagai tersangka dan bukti lainya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengklaim penetapan eks Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi tahun 2014 adalah sah, dan tidak cacat hukum.
Hal ini ditegaskan tim kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Maluku selaku termohon menjawab gugatan praperadilan Jacobus F. Puttileihalat selaku pemohon, dalam sidan kedua Senin (18/12).
Kasus yang menyeret mantan Bupati SBB ke pusarandugaan korupsi muncul, setelah JPU membacakan dakwaan Rio Khormein Amsyah dan Petrus Erupley sebagai terdakwa pada siding yang digelar (24/11) lalu.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Maluku, Ekhart Hayer mengungkapkan, berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp 473.350. 000.000 secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima dengan nilai berfariatif atas perintah Jacobus Puttileihalat yang saat itu menjabat Bupati SBB.
Tahun 2014 direalisasikan belanja jasa publikasi dan iklan Pemkab SBB sebesar Rp 750.000.000, untuk publikasi ucapan selamat hari besar keagamaan atau kegiatan tertentu dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.
Tahun 2014, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah yang dijabat Petrus Erupley (Februari sampai Juni 2014) dan Rio Khormein Amsyah (Juli sampai Desember) hanya melakukan pembelian spanduk dan baliho sebesar Rp 30.080.000 pada Percetakan AIRA dan bukan sebesar Rp 596. 726.000 sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 561.147.899, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2017. Terdakwa Rio merugikan negara Rp 467.147.899, sedangkan terdakwa Petrus Rp 94 juta.DMS
from http://ift.tt/2BLayhC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment