Ambon-Wakil ketua I DPD RI Nono Sampono , secara tegas mengatakan adanya berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh beberapa oknum pada perangkat desa bukan menjadi alasan untuk menghentikan program tersebut.
Menurut Sampono, program Dana Desa saat pertama kali akan diluncurkan, dirinya mewakili DPD RI, telah diminta untuk menyampaikan pendangannya terkait program tersebut, dikatakannya Sampono persoalan akan muncul, namun hal itu bisa dipahami untuk dilakukan pembenahan secara bertahap.
Program dana desa, kata Sampono adalah program yang cukup baik sebagai wujud untuk mengembangkan pembangunan dari desa, oleh karena itu jika ada terjadi beberapa persoalan dalam pengelolaan dana desa oleh perangkat desa menyangkut persoalan hukum, maka diperlukan adanya pengawasan bersama serta pendampingan yang disiapkan oleh pemerintah.
Sehingga nantinya kedepan persoalan-persoalan menyangkut pengelolan dana desa oleh perangkat ditingkat desa bisa diminimalisir semaksimal mungkin.
Dirinya selaku Wakil Ketua I DPD RI berharap, program dana desa tidak langsung dihentikan, hanya karena beberapa persoalan yang timbul, namun terus dijalankan oleh pemerintah, guna membangun dan mengembangkan desa-desa diseluruh Indonesia, sehingga apa yang dicita-citakan bersama untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.
Seperti diketahui, mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia. Alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya.
Demikian keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Salah satu contoh padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat.
Dengan demikian, dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.
Selain infrastruktur, sektor padat karya lain yang disasar pola baru dana desa yakni, pemberian makanan tambahan dan pelayanan bagi masyarakat.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment