Ambon-Polemik seputar mutasi sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Ambon belum usai, banyak yang mengklaim jika kewenangan prerogatif Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon dinilai menabrak aturan.
Hal inilah yang hangat diperbincangkan bahkan menimbulkan reaksi DPRD kota Ambon melalui Ketua DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Terkait dengan persoalan ini Walikota Ambon Richards Louhenapessy yang dikonfirmasi menyatakan pergantian birokrasi pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemkot Ambon, Jumat (29/12) sudah sesuai aturan.
Ia mengakui akibat kebijakan pergantian menimbulkan polemik, namun demikian mereka yang diganti masih memiliki kesempatan untuk diangkat dalam jabatan yang lain.
Menurutnya dalam wakatu dekat atau dalam bulan ini, juga akan dilakukan pelantikan pejabat eselon II. Pejabat eselon III yang telah memenuhi persyaratan, juga turut diberikan ruang dan kesempatan untuk mengikuti lelang jabatan mengisi eselon II yang belum terisi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita mengakui DPRD kota Ambon melalui represantasi Pimpinan dan Ketua fraksi telah menyampaikan hal tersebut ke Kementarian Dalam Negeri
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut KASN menegaskan bahwa belum ada rekomendasi untuk mutasi jabatan kepada ASN dilingkup pemkot Ambon.
Maatita menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, yakni KASN segera menyurati kepada Walikota Ambon untuk klarifiaksi terkait pelaksanaan mutasi PNS, Kemendagri segera menyurati Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada Walikota Ambon untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan perombakan birokrasi yang berujung pada mutasi puluhan ASN
Ia mengaku dalam hasil pertemuan tersebut nantinya pihak Kemendagri akan menyurati Gubernur Maluku, serta pihak KASN akan menyurati Walikota untuk melakukan klarifikasi terkait dengan mutasi ASN di lingkup pemkot.
Dikatakan terkait dengan hasil rapat yang dimana pihak Kemendagri akan menyurati Gubernur, bisa saja ada sinyal nantinya dalam surat tersebut meminta agar gubernur membatalkan SK mutasi ASN.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment