Ambon- Sehubungan dengan merebaknya isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM Ambon mengimbau warga di Maluku untuk selektif memilih air kemasan mineral yang menuhi standar Balai POM dalam artian telah memiliki izin edar.
Kepala Balai POM Ambon Hariani mengatakan kebenaran isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan sedang diteliti oleh BPOM RI maupun beberapa lembaga pangan internasional. Oleh karena itu masyarakat atau konsumen diminta tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.
Hariani mengatakan melalui laman resminya, BPOM RI menjelaskan bahwa belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
Khusus di Kota Ambon, Hariani menyebutkan air minum dalam kemasan yang diproduksi di Ambon aman dan sudah memiliki izin edar, oleh karena itu masyarakat tidak perlu kwatir karena BPOM rutin melakukan pengawasan mulai dari sumber air hingga proses kemasan.
Sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM memandang perlu untuk memberikan penjelasan diantaranya, Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment