Thursday, March 29, 2018

Hendrik Lusikoy  Nilai Jaksa  Keliru Terapkan Pasal 158 UU Minerba

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Hendrik Lusikoy kuasa hukum terdakwa Abu Haer Putuhena alias Buben dan La Husen alias Ucen, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, keliru menerapkan  pasal 158 Undang-Undang  No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terhadap kedua klienya.

Lusikoy menyatakan  penerapan pasal 158 terhadap klienya adalah salah alamat karena terdakwa Abu Haer alias Buben maupun La Husen bukanlah pengusaha tambang tetapi warga biasa.

Berdasarkan fakta persidangan kata Lusikoy saksi-saksi mengakui baik Abu Haer maupun La Husen bukanlah pengusaha maupun orang yang terlibat langsung melakukan aktifitas penambangan, oleh karena itu pasal yang dialamatkan kepada klienya adalah keliru.

Lusikoy menegaskan, penerapan pasal 158 tidak tepat , karena dalam teori  hukum  tidak mengenal adanya istilah analogi. Oleh karena itu penerapan pasal yang tetapt oleh JPU semestinya pasal 161 yakni  Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.

Lusikoy menyebutkan, sejogjanya JPU lebih jeli melihat penerapan pasal terhadap seseorang berdasarkan perbuatanya dengan memberikan penjelasan hukum kepada penyidik kepolisian sebelum berkas perkaranya dinyatakan P21 sehingga penerapan dakwaan tepat.

Dalam persiangan dengan agenda penuntutan JPU Kejaksaan Negeri Amboon Lili Pattipeilohy menuntut  Abu Haer Putuhena alias Buben, La Husen alias Uceng  dengan hukuman masing-masing  selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain keduanya JPU juga menuntut  Ruslan Rabat hukuman penjara 1 tahun enam bulan. Serta diwajibkan membayar denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan kasus  batu sinbar yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon , kamis (29/03), siang ke-tiga terdakwa kasus batu sinabar sebanyak empat ton yang dikemas dalam 300 karung, masing-masing Abu Haer Putuhena alias Buben, La Husen alias Uceng  serta Ruslan Rabat dituntut hukuman penjara berfariatif,

JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perbuatan ketiga terdakwa kata JPU tidak membantu program pemerintah tentang `Indonesia bebas merkuri.DMS

 


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...