Thursday, March 29, 2018

Tiga Terdakwa Kasus Batu Sinabar Si Dituntut Berfariatif

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Tiga terdakwa kasus batu sinabar sebanyak empat ton yang dikemas dalam 300 karung, masing-masing Abu Haer Putuhena alias Buben, La Husen alias Uceng  serta Ruslan Rabat dituntut hukuman penjara berfariatif, dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/03).

Di hadapan sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Hamzah Kailul, dibantu Hery Setyobudi dan Jeni Tulak selaku hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,  Lili Patipeilohy, dalam tuntutanyna meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing terhadap Abu Haer Putuhena dengan pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.150 juta subsider enam bulan kurungan.

La Husen juga dituntut 1 tahun penjara denda Rp.150 juta jika uang denda tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan. Ruslan Rabat dituntut penjara 1 tahun enam bulan. Rabat diwajibkan membayar denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU mendakwa Ketiga Abu Haer Putuhena, La Husen dan Ruslan Rabat melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perbuatan ketiga terdakwa kata JPU tidak membantu program pemerintah tentang `Indonesia bebas merkuri.

Diberitakan sebelumnya, personil gabungan intel TNI, Selasa 18 April 2017, berhasil menggagalkan upaya  penyelundupan 4 ton batu sinabar yang akan dikirim mengunakan jasa konteiner  dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Surabaya.

Matrial Batu sinabar ini diketahui berasal dari hasil tambang ilegal Desa Iha-Luhu,  Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Tim intel TNI  yang sudah mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan batu sinabar  dibawah menggunakan dua  mobil truk masing-masing DE 8708 dan L 9250 M terus mengikuti hingga tiba di Pelabuhan Yos Sudarso. Saat ratusan karung berisi matrial batu sinabar  siap untuk dipindahkan ke kontainer. Pemilik berinisial I, langsung diamankan.

Saat diinterogasi, pemilik batu sinabar yang adalah warga Sawai, Kecamatan Seram Utara mengaku membeli material tersebut dari pengepul berinisial A di lokasi tambang di Desa Iha-Luhu. Ia membeli dengan harga Rp 135 ribu per Kg.DMS

 


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...