Ambon-Tiga terdakwa kasus batu sinabar sebanyak empat ton yang dikemas dalam 300 karung, masing-masing Abu Haer Putuhena alias Buben, La Husen alias Uceng serta Ruslan Rabat dituntut hukuman penjara berfariatif, dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/03).
Di hadapan sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Hamzah Kailul, dibantu Hery Setyobudi dan Jeni Tulak selaku hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lili Patipeilohy, dalam tuntutanyna meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing terhadap Abu Haer Putuhena dengan pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.150 juta subsider enam bulan kurungan.
La Husen juga dituntut 1 tahun penjara denda Rp.150 juta jika uang denda tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan. Ruslan Rabat dituntut penjara 1 tahun enam bulan. Rabat diwajibkan membayar denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU mendakwa Ketiga Abu Haer Putuhena, La Husen dan Ruslan Rabat melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perbuatan ketiga terdakwa kata JPU tidak membantu program pemerintah tentang `Indonesia bebas merkuri.
Diberitakan sebelumnya, personil gabungan intel TNI, Selasa 18 April 2017, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 ton batu sinabar yang akan dikirim mengunakan jasa konteiner dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Surabaya.
Matrial Batu sinabar ini diketahui berasal dari hasil tambang ilegal Desa Iha-Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Tim intel TNI yang sudah mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan batu sinabar dibawah menggunakan dua mobil truk masing-masing DE 8708 dan L 9250 M terus mengikuti hingga tiba di Pelabuhan Yos Sudarso. Saat ratusan karung berisi matrial batu sinabar siap untuk dipindahkan ke kontainer. Pemilik berinisial I, langsung diamankan.
Saat diinterogasi, pemilik batu sinabar yang adalah warga Sawai, Kecamatan Seram Utara mengaku membeli material tersebut dari pengepul berinisial A di lokasi tambang di Desa Iha-Luhu. Ia membeli dengan harga Rp 135 ribu per Kg.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment