Ambon-Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara Watubun mengharapkan seluruh media harus netral dalam penyiaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual 2018.
Mutiara ,mengatakan setiap media harus bisa menjaga independensi dan netralitasnya dalam penyiaran pilkada agar semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.
Menurutnya media penyiaran harus bisa menjaga amanah terutama di dua titik yaitu independensi dan netralitas, sebab media harus bisa menjaga `medan perang` pilkada yang benar-benar merata dan adil bagi pasangan calon dan masyarakat.
Jika ada media yang melakukan pelanggaran baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran milik Swasta (LPS), maupun LPP TV kabel yang melakukan pelanggaran atas peraturan Pemilu, maka KPID tidak segan akan menindak lembaga penyiaran yang melanggar.
Ia mengatakan, dalam pengawasan pilkada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus memantau konten penyiaran Pilkada dimana sejak penetapan hingga poroses kampanye yang saat ini berlangsung telah melayangkan surat panggilan kepada tujuh media penyiaran terkait dengan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.
Lembaga penyiaran kata Mutiara, harus mengedepankan asas keberimbangan dan independensi dalam setiap pemberitaan, penyiaran lain, dan iklan kampanye. Lembaga penyiaran agar tidak berafiliasi dengan salah satu peserta pemilu.
Mutiara menjelaskan, lembaga penyiaran yang netral dan independen akan menciptakan rasa tenang di tengah panasnya suasana kampanye atau kontestasi pemilu.
Isi siaran yang tidak terpengaruh kepentingan peserta pemilu akan memberikan informasi yang adil dan baik. Hal ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat sehingga dapat menyerap pendidikan politik yang sehat.
Keberpihakan media penyiaran terhadap salah satu peserta pemilu dikhawatirkan menyulut kecemburuan peserta yang lainnya. Sebab, perlakuan tidak imbang dapat menghidupkan suasana tidak kondusif di masyarakat, dan dikhawatirkan dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia.
Tidak heran jika selama masa pemilu potensi pelanggaran siaran yang dilakukan lembaga penyiaran cenderung meningkat, khususnya dalam siaran politik. Oleh karena itu, KPI berupaya menekan tingkat pelanggaran tersebut dengan mendorong lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak terbawa arus kepentingan politik pihak tertentu.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment