Ambon-Oknum Kejaksaan Negeri Ambon inisial SA diduga meminta sejumlah uang dari keluarga terdakwa oknum anggota Polsek Leihitu, Brigpol Rahim Tomia alias Onong dalam kasus penyelundupan ratusan botol air raksa hasil ekstrak dari batu cinnabar.
Brigpol Rahim Tomia sebelum terdsandung kasus penyelundupan ratusan botol air raksa sehari- harinya bertugas di Unit Satuan Lalulintas Kepolisian Sektor (Polsek) Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Rahim Tomia disebutkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon inisial SA memanfaatkan kasus yang sedang menjeratnya dengan meminta uang sebesar Rp.60 juta dari keluarga terdakwa dengan jaminan akan mengurangi atau meringankan tuntutan hukuman terdakwa.
Hal ini disampaikan oleh Rahim Tomia dihadapan persidangan yang dipimpin Esau Yarisetou sebagai hakim ketua didampingi Leo Sukaryo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/03) siang.
Menurutnya untuk memenuhi permintaan SA pihak keluarga terdakwa sebelum sidang tuntutan menyanggupi permintaan SA namun kenyataanya SA tetap menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Keluarga terdakwa sempat menanyakan janji JPU SA tentang jaminan uang terhadap pengurangan tuntutan Rahim Tomia, namun SA berasalan kalau uang tersebut sebagai biaya selama terdakwa ditahan di Polres.
Usai menyampaikan nota pembelaan Rahim Tomia kepada sejumlah awak media menjelaskan uang mahar tersebut disanggupi oleh pihak keluarga selanjutnya di serahkan kepada SA melalui seseorang berinsial A. Belakangan si A diketahui merupakan salah satu broker kasus di Kejaksaaan Negeri Ambon.
Anggota Polsek Leihitu, Brigpol Rahim Tomia alias Onong, dijebloskan ke Rutan Klas II A Ambon, lantaran melakukan tindak pidana penyelundupan air raksa. Ia dijebloskan ke Rutan Klas II A Ambon setelah dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti sebanyak 100 botol, oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease kepada JPU Kejari Ambon, Syahrul Anwar.
Selain Tomia, penyidik juga menyerahkan tersangka lainnya yakni La Misi Sunaidy warga Dusun Wailapia, Larike, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment