Ambon-Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku secara aman, di daerah ini agar berlajan damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membuka Media Centre. Media Centre ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh para awak media mengetahui berbagai informasi sepanjang pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Selain sebagai ruang informasi,Media Centre KPU Maluku, juga dijadikan sebagai media diskusi para Jurnalis dari berbagai media terkait proses Pilkada Gubernur maupun Bupati Walikota .
Media Centre KPU sendiri mulai dimanfaatkan pada Sabtu, 24 Maret 2018 kemarin, dengan agenda diskusi pembahasan Masa Kampanye, menghadikran narasumber Ketua KPID Maluku, Mutiara Watubun, Jurnalis Media Insany Syahbarwaty dan Ketua KPU Maluku, Samsul R Kubangun.
Ketua KPU Maluku Samsul Kubangun menjelaskan agenda diskusi media akan dilakukan paling sedikitnya 2 atau 3 kali dalam sebulan. Sepanjang diskusi berlangsung, sejumlah persoalan disampaikan wartawan baik cetak elentroknik dan online umunya soal kesulitan mengakses kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-Wakil gubernur oleh para jurnalis.Pada umumnya para jurnalis berpendapat Pilkada Maluku kali ini sepi informasi.
Kubangun mengakui media merupakan alat utama menyalurkan, menyebarluaskan dan menginformasikan pesan mengenai program para calon atau tim relawan kepada masyarakat. Jika media tidak memainkan perannya, maka tim kampanye kesulitan menyampaikan visi misi dan program pasangan calon. Kubangun mengingatkan hal yang paling penting dalam sebuah pemberitaan, yakni adanya perimbangan, adil dan setara.
Khusus untuk kerjasama iklan hanya diberikan waktu selama 14 hari, sejak tanggal 10-23 Juni 2018 mendatang. Bahkan, pemasangan iklan sepenuhnya akan dibiayai oleh KPU. Desain iklan berasal dari tim sukses dan disampaikan kepada KPU selanjutnya seluruh biaya iklan dibiayai KPU.
Adanya kerjasama dengan media, lanjut Kubangun, penting dilakukan dalam rangka menyampaikan berbagai informasi, baik tahapan maupun hal lain yang berkaitan dengan proses Pilkada.
KPU juga akan memfasilitasi debat publik yang akan berlangsung sebanyak 2 kali 7 Mei dan 23 Juni dihari terakhir masa kampanye. Sesuai aturan, debat bisa disiarkan langsung maupun tidak.
Sementara itu baik Ketua KPID Maluku, Mutiara Watubun maupun Inshany Syahbarwati berharap para Jurnalis media, tidak berpihak kepada salah satu calon. Menurut keduanya dalam pemberitaan, media dilarang untuk menjatuhkan salah satu calon tertentu.
Keberpihakan media penyiaran terhadap salah satu peserta pemilu dikhawatirkan menyulut kecemburuan peserta yang lainnya. Sebab, perlakuan tidak imbang dapat menghidupkan suasana tidak kondusif di masyarakat, dan dikhawatirkan dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia.
Seperti diketahui sesuai dengan pentahapan pilkada yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 11/HK.03.1-Kpt/81/Prov/XII/2017, masa kampanye mulai dilakukan 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Sebanyak 1.196.182 pemilih di Provinsi Maluku masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tersebar pada 3.347 tempat pemungutan suara pada 118 kecamatan, dan 1.233 desa/kelurahan.
KPU Maluku juga akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan soal pemilih potensial yang nantinya pada saat pencoblosan sudah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment