Ambon-Renovasi Jembatan Waeruhu, desa Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan besaran Rp.10 miliar yang berasal dari dana APBN 2017, yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX (Maluku dan Maluku Utara), dinilai tidak rasional karena anggaran yang dialokasinya cukup besar.
Ketua Komsis B DPRD Maluku Evert Karmite, kepada DMS Media Group secara tegas mensinyalir, telah terjadi pemborosan uang negara yang begitu besar, dalam pelaksanaan renovasi jembatan Galala.
Kermithe meminta Kejaksaan, pro aktif melakukan penyelidikan terkait proyek itu, karena kuat dugaan terjadi tindakan korupsi.
Kermithe meminta kepada Kepala Balai Jalan dan Jembatan, menjelaskan secara terbuka kepada publik pengunaan anggaran Rp.10 miliar lebih, dalam hal renovasi jembatan tersebut, karena menurutnya angka 10 miliar lebih yang dialokasikan untuk renovasi jembatan itu sangat tidak sesuai jika dilihat dari segi pekerjaanya.
Selain itu juga, kata Kermithe pelaksanan pengerjaanya melebihi kontrak yang telah disepakati bersama, yaitu selama 172 hari kerja, namun faktanya dilapangan waktu tersebut melebihi kesepakatan kotrak yang telah dibuat.
Persoaln ini menurtunya, akan menjadi perhatian serius komisi B DPRD Maluku untuk meminta penjelasan secara terperinci pihak-pihak terkait. Jika nantinya ada ditemukan dugaan ketidakberesan dalam pelaksanan proyek dimaksud, maka aparat penegak hukum diminta untuk melakukan proses hukum kapada pihak-pihak yang terlibat.DMS
The post Anggaran 10 Miliar Untuk Renovasi Jembatan Galala Dinilai Tidak Rasional appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment