Ambon- Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi atas nama, Matheus Adrianus Matitaputty mantan Kepala Cabang Utama PT Bank Maluku maupun Erick Mattitaputy dan Markus F Fanghoe selaku analis kredit. Dikonfirmasi DMS Media Group Kepala Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi membenarkan hal itu.
Hery Setyobudi mengatan, keputusan majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam amar putusan majelis hakim MA menghukum ketiga terdakwa berfariatif .
Terdakwa Erick Matitaputidihukum 7 tahun penjara denda Rp.500 subsider 8 bulan penjara. Hukuman 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 8 bulan kurungan juga dijatuhkan kepada Markus Adrianus Matitaputty dan Markus F Fanghoe.
Putusan MA RI lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim tipikor Ambon dalam amar putusan perkara ini mevonis tiga terdakwa atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama PT Bank Maluku, Markus Fangahoe dan Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-masing dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai Infomrasi dalam kasus kredit macret PT Bank Maluku ini Mahka Agung juga,memvonis 5 tahun penjara kepada Direktur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras.
Putusan MA juga menyatakan terdakwa dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4 miiar subsider empat tahun kurungan.
Dengan mengabulkan JPU Kejati Maluku, maka Mahkamah Agung menyatakan membatalkan putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon pada 18 November 2016 atas putusannya terhadap terdakwa.
Seperti diketahui, pada 2006 Jusuf Rumatoras selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT BM cabang utama Ambon sebesar Rp 4 miliar.
Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka. Perumahan tersebut diperlukan bagi warga yang tak memiliki rumah untuk menanggulangi korban akibat kerusuhan atau bencana sosial Ambon.
Dalam mengajukan permohonan kredit,terdakwa Yusuf melampirkan sejumlah dokumen di antaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut bukan atas nama PT NIP.
Kemudian terdakwa mengajukan surat perjanjian kerjasama pemprov dengan PT NIP, surat persetujuan DPRD Maluku tanggal 5 Agustus 2005, surat ukur tanah, dan sejumlah dokumen lainnya.
Terdakwa juga menggunakan sertifikat hak pakai nomor 02 atas nama pemprov sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit dan berjanji kepada saksi Erik Matutaputty bahwa dalam waktu dekat akan diserahkan sertifikat hak guna bangunan.
Kemudian terdakwa Yusuf bekerjasama dengan Eric selaku analis kredit, sehingga pada saat melakukan kunjungan nasabah tanggal 2 April 2007, Eric merekayasa berita acara kunjungan tersebut.
Persekongkolan itu kemudian melahirkan bukti kepemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB atas nama PT. NIP milik Yusuf, padahal kenyataannya status tanah seluas 18.220 meter persegi itu masih sebatas hak pakai dan pemiliknya adalah Pemprov Maluku.
Permohonan kredit ini akhirnya disetujui Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama tanggal 30 April 2007. Namun, sampai akhir 2008 terdakwa belum mengembalikan pinjaman tersebut. Setelah itu, terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian kredit, namun yang dikembalikan hanya sebesar Rp 300 juta.DMS
The post Majelis Hakim MA Tolak Kasasi Matitaputty CS appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment