Tuesday, April 3, 2018

Eksekusi Rumah di Jalan Petra Kelurahan Amantelu Karpan Nyaris Ricuh

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Kericuhan nyaris pecah saat Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi terhadap tiga rumah yang terletak di Jalan Petra RT 004/005, Kelurahan Amantelu, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (3/04) pagi.

Eksekusi dilakukan terhadap tiga rumah masing-masing rumah keluarga Arnodl (Noce)  Corputty, Rumah keluarga Anthon (Thom)  Kermithe dan keluarga Markus Thenu dilakukan petugas eksekusi berdasarkan, putusan Pengadilan Nomor  135/Pdt.G/1989/PN.AB  tanggal 15 Mei 1990.

Permohonan eksekusi diajukan Markus Sisinaru keluarga ahli waris Waynanda Hunitetu pemohon tertanggal 6 Pebruari 2016.

Eksekusi juga sesuai putusan Pengadilan Tinggi No.99/Pdt/1990/PT.Amb tanggal tanggal 3 Juli 1991, Putusan Mahmakah Agung RI No: 3482 K/PDT/1991 tanggal 19 Januari 1995 dan Penetapan  Ketua Pengadilan Nomor  135/Pdt.G/1989/PN.AB  Nomor 99/PDT/1990/PT.AMB jo Nomor 3482 K/PDT/1991 tentang perintah tegoran tanggal 17 Mei 2017.

Usai melakukan pembacaan surat permohonan eksekusi pengosongan, pihak Keluarga Noce Corputty, pemilik rumah langsung melayangkan protes atas keputusan tersebut dan berupaya menghalangi jalanya pengosongan rumah oleh petugas Pengadilan Negeri Ambon maupun aparat keamanan.

Suasa menjadi tegang saat petugas pengadilan yang mengeksekusi mengerahkan tenaga buruh untuk mengosongkan isi rumah keluarga Noce Corputty, yang melakukan perlawanan keluarag tidak setuju eksekusi dan pengosongan dilakukan karena merasa memiliki hak menempati rumah dan lahan tersebut, karena masih keluarga dekat.

Salah seorang  keluarga Corputty terpaksa diamankan petugas Kepolisian karena berupaya menggagalkan proses pengosongan rumah.

Kendati suasananya tegang, namun proses eksekusi berjalan lancar dan tidak sampai menimbulkan hal-hal yang mengharuskan petugas kepolisian mengambil tindakan tegas.

Ratusan aparat gabungan baik Polisi dan TNI TNI diterjunkan untuk menghadang dan mengamankan keluarga tergugat yang hendak menghalangi  tim eksekusi Pengadilan Negeri Ambon.

Selain penolakan oleh keluarga Corputty, hal yang sama juga dilakukan salah seorang anak  Thom Kermithe yakni  Gotlib Kermithe yang meminta agar ekesekusi pengosongan rumah untuk sementara tidak dilakukan, karena pihaknya masih melakukan upaya perlindungan hukum.

Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi mengatakan, eksekusi yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur . Hal ini menindaklanjuti turunnya putusan Pengadilan Nomor  135/Pdt.G/1989/PN.AB.

Menurut Setyobudi, kendatipun salah satu mengajukan proses perlindungan hukum tidak menghalangi   jalanya eksekusi karena  keputusan telah inkrah berkekuatan hukum tetap.

Meskipun sempat mendapatkan perlawanan proses pengosongan rumah berlangsung aman, para buruh yang dipersiapkan Pengadilan Ambon melakukan pengosongan dengan mengakut barang-barang milik keluarga, sekaligus melakukan pembongkaran rumah dengan cara membobol tembok dan melepas seluruh atap rumah.

Dari proses eksekusi ada hal menarik yang dilakukan oleh keluarga Thenu dengan mengosongkan isi rumah, tanpa menunggu perintah tim eksekusi .

Proses eksekusi dijaga ketat oleh aparat gabungan Polisi dan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.DMS

The post Eksekusi Rumah di Jalan Petra Kelurahan Amantelu Karpan Nyaris Ricuh appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...