Ambon-Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Rolly Manampiring menuntut ,dua terdakwa kasus korupsi dana iklan dan Publikasi Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yaitu Rio Khormein Amsyah dan Petrus Erupley dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU Rolly Manampairing dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/04) dipimpin Christina Tetelepta sebagai hakim Ketua didampingi hakim anggota masing-masing Felix Wuisan dan Hery Liliantono.
Rolly Mamapiring menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.
Seperti diketahui tahun 2014 direalisasikan belanja jasa publikasi dan iklan Pemkab SBB sebesar Rp 750.000.000, untuk publikasi ucapan selamat hari besar keagamaan atau kegiatan tertentu dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.
Khormein Amsyah dan Petrus Erupley selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkab SBB mencairkan habis anggaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang dilakukan secara bertahap.
Sesuai kenyataannya pada tahun 2014, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah yang dijabat Petrus Erupley (Februari sampai Juni 2014) dan Rio Khormein Amsyah (Juli sampai Desember) hanya melakukan pembelian spanduk dan baliho sebesar Rp 30.080.000 pada Percetakan AIRA dan bukan sebesar Rp 596. 726.000 sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 561.147.899, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2017. Terdakwa Rio merugikan negara Rp 467.147.899, sedangkan terdakwa Petrus Rp 94 juta.
Dalam sidang dakwaan Rio Khormein Amsyah selaku bendahara, diketahui uang sejumlah ratausan juta tersebut mengalir ke berbagai pihak secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima.DMS
The post JPU Tuntut terdakwa Kasus Korupsi Dana Publikasi SBB 1,6 Bulan Penjara appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment