Ambon-Kepala Desa Morokay, Kecamatan Seram Uatara Timur Kobi, Kabupaten Maluku tengah Subejo sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Negeri Ambon, Rabu (04/04) terkait kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015-2016.
Sidang Tipikor ini dipimpin langsung Ketua Majelis PN Tipikor Ambon Christina Tetelepta, yang didampingi Anggota Majelis Jeni Tulak dan. Poses sidang hanya mendengarkan keterangan terdakwa
Dalam keteranganya terdawa Subejo mengakui , jika pengelolaan seluruh program termasuk anggaran sepenuhnya ditangani oleh Bendahara Eli Susanto maupun Sekretaris Desa Edy Cahyono.
Seperti diketahui, kasus Korupsi ADD yang mencuat di tahun 2018 ini setelah adanya laporan kepada Kejaksaan, hingga akhirnya pada Mediao Januari 2018, terdakwa Subejo ditahan setelah diduga menggelapkan dana ADD dengan total Rp281.344.121.
Berdasarkan Alokasi Dana Desa yang diterima Desa Morokay tahun 2015 sebesr Rp 355.071.898 terdiri dari ADD Rp.86.873.215. DD Rp 268.198.683, Tahun 2016 Toytal dana di terima sebesar Rp 712.138.058 terdiri dari ADD Rp 101.378.746 dan DD 601.759.312.
Dari hasil auidit diketahui dari anggaran dua tahun berjalan itu pengelolaanya diduga terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga negara dirugikan sebesar Rp.281.344.121.
Ketua Majelis Christina Tetelepta mengskorsing sidang lanjutan pada Rabu (10/04) pekan depan.DMS
The post Kades Morokay Jalani Sidang Korupsi ADD 2015-2016 appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment