Wednesday, April 4, 2018

Bandar Sabu-Sabu  Dihukum  Lima Tahun Penjara

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Bandar sabu-sabu Gheretes Tomatala alias GT, dihukum lima tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dipimpin  Pasti Sinaga selaku hakim ketua, Rabu (04/04).

Majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan, Gheretes Tomatala terbukti melanggar  pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Selain hukuman badan selama lima tahun penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya  menuntut agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui Ghretes Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 23.35 WIT di The Natsepa Hotel Ambon.

Tomatala merupakan target operasi BNN dan Ditresnarkoba Polda Maluku sejak tahun 2016. Tomatala merupakan bandar Narkoba besar dan kurang lebih dua tahun bergelut dengan bisnis ini.

Dalam kasus ini selain Gheretes Tomatala Polisi juga berhasil mengungkap jaringan dan kaki tangan yang bersangkutan. Dalam pengembangannya pada Rabu 25 Oktober sekitar pukul 14.00 WIT, kurir Dian Nikijuluw, Dino Kainama dan Korneles Kainama  berhasil diciduk dengan barang bukti 45 paket sabu di salah satu Cafe Wailela di Kota Ambon.

Peran ketiga orang yang kasusnya masih dalam persidangan ditugaskan oleh Tomatala untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

Dalam pengungakapan kasus ini Polisi sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan Tomatala  yang sering begonta  ganti  nomor Handphone, keberadaan Tomatala juga sering berpindah-pindah dan baru berhasil ditangkap Oktober lalu.

Usai menjalani siding Putusan disaat yang hampir bersamaan dalam sidang  kasus yang sama Gheretes Tomatala juga dihadirkan sebagai saksi untuk ketiga Kkurirnya yakni Dian Nikijuluw, Dino dan Corneles Kainama.

Dalam sidang tersebut Tomatala mengakui dirinya adalah pengedar dan sering menggunakan saja Dino maupun Corneles untuk mengantar barang kepada pembeli. Sementara untuk  45 paket sabu yang dijadikan barang bukti dirinya mengakui hanya menitipkan barang tersebut kepada Dian untuk nantinya diambil untuk selanjuutnya dijual kepada para pemesan.

Dalam pengungkapan kasus ini selain 45  paket sabu, barang bukti lain yang disita adalah brankas kecil, alat timbangan, lima buah ATM, delapan buah HP, satu buku tabungan BCA, tiga unit sepeda motor dan satu mobil avanza hitam yang biasa digunakan oleh para kurir maupun bandar ketika beroprasi .DMS

 

The post Bandar Sabu-Sabu  Dihukum  Lima Tahun Penjara appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...