Ambon-Pilkada yang berintegritas harus terwujud dalam pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di Maluku, pada 27 Juni mendatang. Para pasangan calon (paslon) dituntut ,jujur dan tidak masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Hal tersebut mengemuka pada acara pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN pasangan calon kepala daerah se-Maluku pada, Kamis (26/04).
Mohammad Tsani Annafari, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan,pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN pasangan calon kepala daerah, untuk mewujudkan terpilihnya kader pemimpin daerah yang berkualitas, demi kemajuan bagi daerah masing-masing.
Dijelaskannya, mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, ada tiga hal penting yang menjadi fokus KPK, yaitu meminta para peserta Pilkada untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Termasuk juga KPK memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemimpin yang jujur dan berintegritas dalam menjalankan tugas saat terpilih menjadi kepala daerah, hal ini agar calon kepala daerah terhindar dan tidak terjerat kasus-kasus korupsi. KPK mencatat sampai dengan saat ini 18 gubernur dan 75 bupati/wali kota atau wakilnya terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Penyelenggara Pilkada baik KPUD, Bawaslu harus juga berintegritas, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan, termasuk juga penggunaan anggaran yang diberikan oleh Negara, dapat digunakan secara baik dan benar sesuai perentukannya.
Hal yang tidak kalah penting , menurut Annafari adalah para pemilih harus diberikan edukasi secara baik dan benar, tentang pemilihan kepala daerah yang berintegritas, guna menghindari terjadi praktek money politic oleh para pasangan calon.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, dengan telah dilaksanakan acara pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN pasangan calon kepala daerah se-Maluku, maka salah satu unsur dalam UU yang menjadi kewajiban pasangan calon dalam menyampaikan harta kekayaan masing-masing ke publik.
KPU Maluku telah menerima laporan sumbangan dan kampanye yang telah dimasukan masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Menurutnya, KPU Maluku berkomitmen agar semua tahapan Pilkada berlangsung secara transparan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa kepercayaan kepada publik (masyarakat) bahwa seluruh proses pelaksanaan Pilkada yang digelar tahun ini, sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Acara pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN pasangan calon kepala daerah se-Maluku yang dilaksanakan diikuti oleh seluruh pasangan calon baik pasangan calon gubernur bersama wakil, pasangan calon walikota dan wakil serta pasangan calon bupati dan wakil.DMS
The post KPK Beri Pembekalan Anti Korupsi Bagi Paslon Kepala Daerah Di Maluku appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment