Wednesday, April 25, 2018

Majelis Hakim Kesal Keterangan Terdakwa Berbelit Belit Dalam Persidangan

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengingatkan tiga terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu untuk tidak berkata bohong dalam persidangan.

Majelis hakim diketuai S. Pujiono dan didampingi Syamsudin La Hasan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota, meminta ketiga terdakwa masing-masing  Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama untuk berkata jujur dan tidak berbohong.

Ketiga Majelis Hakim menegaskan, berat ringanya hukuman seseorang tergantung sikap dan kejujuran selam persidangan karena dengan berkata jujur hakim akan mempertimbangkanya dalam putusan nanti.

Syamsudin La Hasan menyatakan, jika Hakim juga manusia biasa yang memiliki hati nurani, tetapi jika (terdakwa) terus bersikap bohong alias tidak berkata jujur tentunya akan mempersulit diri sendiri dan ancaman hukumannya bisa lebih tinggi.

Penegasan majelis hakim berkaitan dengan penjelasan terdakwa Cornelis Kainama dan Dino Kainama yang dinilai berbelit-belit dan mengaku tida tahu apa isi dalam dos rokok yang mereka bawakan kepada orang lain atas suruhan Gerits Tomatala.

Demikian halnya dengan Dian Nikijuluw,yang tidak melaporkan tentang sabu yang dititipkan Gerits Tomatala kepada dirinya apalagi barang tersebut disimpan okleh tedakwa dirumah Kakeknya yang beralmat di desa Hunuth, Awalnya terdakwa Dian mengetahui jika barang yang dititipkan adalah narkoba berdasarkan perkataan Gerits Tomatala.

Cornelis mengaku tinggal di rumah Gerits sejak September dan bekerja sebagai tukang kemudian ditangkap polisi BNN Provinsi Maluku pada tanggal 26 Oktober 2017.

Sedangkan terdakwa Dino Kainama lebih dahulu tinggal di rumah Gerits dan Dian Nikijuluw adalah pacar Gritz.

Terdakwa Kornelis bahkan membantah keterangannya dalam BAP terkait proses penangkapan pada salah satu cafe di Wailela kemudian pergi ke Passo dan kembali lagi ke Hunuth, dan mereka juga mengaku berada dibawah tekanan.

Namun terdakwa Kornelis dan Dino mengaku mengambil barang dari Gerits untuk diantarkan dan bukannya diambil dari terdakwa Dian yang sebenarnya adalah pacar Gerits.

Gerits Tomatala sendiri telah divonis majelis hakim PN Ambon selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Dia juga merupakan salah satu bandar narkoba yang diincar pihak BNN bersama Ditresnarkoba Polda Maluku sejak tahun 2016. Da masuk target operasi polisi karena yang bersangkutan cukup lihai gonta-ganti nomor telepon genggam dan pindah-pindah lokasi.

Terdakwa ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), Kabupaten Maluku Tengah setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.

Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerits masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.DMS

The post Majelis Hakim Kesal Keterangan Terdakwa Berbelit Belit Dalam Persidangan appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...