Wednesday, April 25, 2018

Sopir Cabul Anak Dibawah Umur Divonis Lima Tahun Penjara

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Samuel Frans Ur alias Semi  dan Hosea Unwaru alias Roli, dua  terdakwa kasus pencabulan anak, dengan hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim PN Ambon yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, menyatakan Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pencabulan terhadap AL (15) gadis dibawah umur.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim itu, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Yuneth Pattiasina yang menuntut keduanya dengan hukuman selama dua tahun.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum penjara, sementara hal yang memberatkan karena perbuatannya telah merusak dan meresahkan serta tidak sesuai dengan norma-norma agama.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa, Samuel Frans Ur alias Semi  dan Hosea Unwaru alias Roli, yang bekerja sehari-harinya sebagai sopir angkot ini telah melakukan pencabulan terhadap AL secara bersam sama di salah satu penginapan di lokasi batu capeu Kecamatan Nusaniwe pada 14 November 2017 lalu.

Warga Kayu tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau kota Ambon ini, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.DMS

 

The post Sopir Cabul Anak Dibawah Umur Divonis Lima Tahun Penjara appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...