Tuesday, April 10, 2018

Mantan Kepala Unit BRI Amahai Diduga Gelapkan Dana 1,5 Miliar

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jauhar Usemahu didakwa menggelapkan dana milik Bank tersebut, sebesar Rp.1,5 miliar.

Modus penggelapan dana miliaran rupiah ini, dilakukan terdakwa Jauhar Usemahu dengan cara pengambilan lebih yang diminta oleh teler/ kasir, misalnya pada penarikan uang pada kas induk sebesar, Rp.20 juta. Terdakwa mengambilnya  lebih sebesar Rp.10 juta, tetapi pada pencatatan di buku register uang  tetap tercacat Rp20 juta.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Masohi Sinurat,  dalam dakwaanya menjelaskan, selain memanipulasi jumlah yang diminta oleh kasir, Terdakwa  Jauhar Usemahau juga liahi mengelabui petugas reasident auditor dari Kantor BRI Cabang Masohi, dengan cara terdakwa membuat penarikan tanpa menyetor uang kepada teller/kasir, atau melakukan pembukuan tambahan kas teller, tanpa disertai dengan adanya uang tunai atau yang sebenarnya, sehingga pada saat pengecekan fisik dengan Pault Balance (Pembukuan) keduanya sesuai, sehingga team audit tidak menemukan adanya penyelewengan uang yang telah terdakwa lakukan.

JPU menyatakan, dalam praktek penggelapan, terdakwa melakukan penarikan uang  pada transaksi awal hari, amun fisik uangnya tidak diserahkan kepada teller, justru yang diserahkan hanyalah bukti penarikan, sehingga jika diperiksa oleh petugas audit uang tetap ada.

Terdakwa juga sering meniru tanda tangan kasir setiap kali beraksi melakukan penggelapan uang. Menurut JPU terdakwa leluasa melakukan tindakan penggelapan uang, karena terdakwa memegang kunci cadangan brankas.

Dengan modal kunci cadangan brankas tersebut, dalam aksinya terdakwa leluasa menarik uang mulai dari angka puluhan juta hingga ratsuan juta rupiah. Uang yang digelapkan terdakwa Jauhar Usemahu, selain membayar angsuran pinjaman di Bank BRI juga berfoya-foya saat bepergian ke Jakarta.

Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar 1.544.352.000, (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas dalam Brankas di Kantor BRI Unit Amahai Cabang Masohi periode Januari 2016 sampai dengan Maret 2017.

Perbuatan terdakwa Jauhar Usemahu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.DMS

The post Mantan Kepala Unit BRI Amahai Diduga Gelapkan Dana 1,5 Miliar appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...