Ambon-Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kilalir Kalean, Kecamatan Seram Bagian Timur, Thomas Wattimury meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya. Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan pada, Senin (16/04), di Pengadilan Negeri Ambon dengan terdakwa Jafar Rumateor .
Wattimury dalam nota pembelaan menjelaskan, berdasarkan bukti yang sah dari keterangan para saksi maupun bukti – bukti surat, klienya Jafar Rumateor tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dalam rincian pembelaan, Wattimury menjelaskan peran kliennya tidak pernah memegang dan atau menyimpan dana desa Kilalir Kalean tahun 2015-2016, karena seluruh anggaran yang dicairkan itu, dikelola oleh Kepala Desa Abdul Rahman Rumateor.
Oleh karena itu Wattimury dalam persidangan memohon kepada majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, dan Jimmy Wali serta Leo Sukarno sebagai hakim anggota, memutuskan/membebaskan Jafar Rumateor dari semua tuntutan Jaksa Penutut Umum dan semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Masih dalam perkara korupsi ADD, untuk desa Kilwaru, Kabupaten Seram Bagian Timur Penasehat hukum dalam nota pembelajaannya, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya Muhammad Tahir Kalean dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Kecabjari Geser, dalam tuntutannya menuntut majleis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Jafar Rumatoer dan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Kalean.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. DMS
The post Penasehat Hukum Minta Hakim Beri Putusan Adil Bagi Jafar appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment