Ambon-Komisi C DPRD Maluku, masih terus menggodok serta mendalami tahapan pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda), khusus mengatur minuman khas tradisional masyarakat Maluku berupa sopi untuk diolah menjadi jenis produk minuman bernilai ekonomis.
Ketua komisi C DPRD Maluku Anos Jermias, kepada DMS Media Group mengatakan Komisi C, berbagai pihak terus mengkaji pembuatan Perda minuman tradisional itu.
Menurutnya jika Ranperda minuman tradisional Sopi telah ditetapkan menjadi Perda, secara otomatis penyebarannya ditengah-tengah masyarakat dapat dikontrol dengan baik.
Ia mengakui, selama ini penyebaran sopi begitu sporadis dijual bebas mapir disemua temapt. Dari data yang disampaikan Kepolisian, sopi merupakan salah satu minuman yang menyebabkan tingginya angka kriminalitas di daerah Maluku.
Dengan adanya Perda minum tradisional semua produksi hingga penyaluran dan penyebaranya dapat diatur. Dengan ada payung hukum yang menjamin, kata Anos Jermias, hasil produksi sopi sebagai bahan dasar untuk produk minuman lainnya, berdampak bagi harga jual karena mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, terutama daerah-daerah penghasil sopi di Provinsi Maluku.
Daerah penghasil sopi di Maluku bisa ditemukan di Pulau Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maupun Kabupaten Maluku Barat Daya.
Masyarakat Maluku dikenal sudah identik dengan minuman tradisional tersebut yang sering dipakai pada acara adat seperti pelantikan raja atau kepala desa, pembangunan atau renovasi rumah adat, hingga menyekolahkan anak-anaknya dengan mengandalkan uang dari hasil penjualan sopi.DMS
The post Komisi C DPRD Maluku Godok Ranperda Minuman Tradisonal appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment