Friday, April 6, 2018

Penetapan Tersangka Kepada Bendahara Panwas Malteng Dinilai Sarat Intervensi

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Hendryk Lusikoy,Penasehat Hukum,  Jhoni Richard  Wattimury terdakwa kasus korupsi dana panitia pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2016-2017, menilai penetapan status tersangka kepada klineya keliru serta sarat kepentingan.

Ia mempertanyakan, kredibilitas  pihak penegak hukum yang tidak menetapkan mantan Ketua Panwas Maluku Tengah, Stenly Mailissa sebagai tersangka. Padahal dalam pengelolaan program kegiatan dengan konsekwensi anggaran, semuanya diketahui oleh Ketua Panwas  dan mantan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lusikoy mensiyanlir, ada intervensi dari pihak tertentu, sehingga Kejaksaan Negeri hanya menjebak Wattimury dan menetapkannya  sebagai tersangka tunggal, karena tugas dan fungsi bendahara hanya sebatas menerima dan mengelola keuangan berdasarkan arahan dan petunjuk dari ketua maupun sekretaris Panwas.

Anehnya dalam kasus dugaan dana Panwas hanya Jhoni Richard Wattimury selaku Bendahara  ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan meloloskan mantan ketua Panwas Stenly Mailissa.Termasuk mantan sekretaris Panwas yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), yang bertanggung jawab terhadap anggaran Panwas Rp. 10,6 Miliar dengan total kerugian Negara mencapai Rp. 600 juta lebih.

Seharusnya pihak penegak hukum kata Lusikoy, tidak tebang pilih dalam kasus ini karena dirinya menilai, yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Panwas tahun 2016-2017 adalah mantan sekretaris Panwas sebagai KPA dan Stenly Mailissa Ketua Panwas saat itu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar, Jumat (06/04) pagi  di Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi menghadirkan Ismail Sopamena salah satu Patugas Pengawas Lapangan sebagai saksi.

Dalam keteranganya didepan persidangan yang dipimpin Jimmy Wali selaku hakim ketua didampingi haklim anggota masing-masing Hery Liliantono dan Felix Wuisan,menanyakan kepada saksi seputar proses kegiatan Mimtek biasa dan Bimtek IT yang dilakukan Panwas Maluku Tengah.

Saksi dalam keteranganya membenarkan kalau kegiatan bimtek diselenggarakan dua kali kepada 46 peserta.  Saksi Ismael sopamena juga mengakui kalau biaya untuk satu oramng peserta diberikan panitia penyelanggara hanya sebesar Rp.50 dan bukan Rp.300 ribu seperti hasil temuan penyidik.

Untuk diketahui mantan bendahara Panwas Malteng Jhony Richard Wattimury oleh Jaksa Penutut Umum didakwa melanggar  Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, Wattimury diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 596.645.000, pada saat melaksanakan tugas sebelum dan sesudah proses Pilkada Malteng tahun 2017.DMS

The post Penetapan Tersangka Kepada Bendahara Panwas Malteng Dinilai Sarat Intervensi appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...