Saturday, April 14, 2018

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan Tawiri , Broker Akui Harga Tanah Rp.300 Ribu

https://ift.tt/eA8V8J

Ambon-Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Wilayah IX tahun 2015 di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon sebesar Rp 3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang kali ini, JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring menghadirkan,  Angky Rumpeniak salah seorang Angky Rumpeniak salah satu broker tanah yang banyak mengetahui proses penjualan lahan di desa Tawiri, kepada Hendro Lumangko  sebelum akhirnya bermasalah dan menyeret terdakwa mantan Kepala Tata Usaha BPJN IX, Zadrak Ayal kedalam pusaran hukum.

Kehadiran saksi Rumpeniak dalam persidangan kasus ini dianggap penting untuk mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan seluas seluas 4.485 meter persegi yang nilainya mencapai Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2015.

Kepada majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, bersama Heri Liliantono dan Felix Wuisan sebagai hakim anggota, Rumpeniak membenarkan kalau dirinya yang menawarkan lahan milik keluarga Atamimi tersebut kepada Hendro Lumangko, seharga Rp.300.000/meter. Kepastian harga tanah itu didapatkan dari salah satu keluarga Atamimi.

Rumpeniak sendiri mengakui jika dirinya sudah menjalani profesi sebagai broker tanah lebih dari dua puluh tahun. Ditanya proses penjualan oleh  Hendro Lumengko kapada pihak  BPJN, Rumpeniak mengakui tidak mengatahuinya

Seperti diketahui JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pengadaan lahan dengan volume 600 M2 dengan harga satuan M2 Rp 5.000.000 terjadi permasalahan yang dilakukan oleh terdakwa Zadrak Ayal. Dimana awalnya, terdakwa mencari tanah kemudian ada yang menyampaikan bahwa ada tanah milik keluarga Atamimi, namun keluarga Atamimi sudah menjualnya kepada Hendro Lumangko.

Terdakwa kemudian mendatangi Hendro Lumangko dan menawarkan agar tanahnya yang berada di depan Kantor Karatina Desa Tawiri dibeli oleh BPJN. Terjadi tawar menawar hingga akhirnya, Hendro Lumangko bersedia menjual tanah yang baru dibeli dengan harga per M2 Rp 625. 280 yang dibulatkan dengan total anggaran DIPA Rp 3 miliar dengan kesepakatan semua biaya pajak penjualan dan pembelian ditanggung saksi Hendro.

Setelah transaksi jual beli tanah dilakukan pada tanggal 19 November 2015, baru pada tanggal 22 Februari 2016 terdakwa Zadrak Ayal selaku PPK membuat surat penawaran Nomor: 016/PNWR/HU-YGK/KDI/II/2016 dengan kantor jasa penilaian publik Hari Utomo.

Perbuatan terdakwa menurut JPU, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS

 

The post Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan Tawiri , Broker Akui Harga Tanah Rp.300 Ribu appeared first on Radio DMS.


via berita maluku pagi ini

No comments:

Post a Comment

Jaga Harga Daging Tetap Stabil Saat Ramadhan, Mendag Lakukan Jurus Jitu

https://ift.tt/eA8V8J Jakarta –  Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga daging sapi akan lebih stabil pada Ramad...