Ambon-Tiga terdakwa Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kilmuri, Kecamatan Seram Bagian Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing-masing, Plt Kepala Desa Kilmury Fadli Kotarumalos, Bendahara Manaf Bugis dan M Taher Kalean dituntut hukuman penjara bervariatif.
Plt kepala Desa Kilmury Fadli Kotarumalos bersama Bendahara Manaf Bugis dituntut enam tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 1 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Geser .
Sementara M Taher Kalean, dituntut 1 tahun enam bulan penjara subsider kurungan 3 bulan, jika tidak membayar uang denda sebesar Rp.50 juta.
Dihadapan persidangan yang dipimpin Pasti Sinaga sebagai hakim ketua JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.
Seperti diketahui Plt Kades Kilmury, Fadli Kotarumalos dan bendahara Manaf Bugis, terjerat kasus korupsi pencairan Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta lebih.
Sementara terdakwa M Taher Kelian tersandung kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kilmury bersama mantan Raja Kilmury Muhammad Saleh Kelian yang saat ini telah bebas setelah menjalani hukuman sejak divonis pada 2016 lalu.
Kelian adalah pendamping Desa Kilwaru. ADD Rp 300 juta lebih digunakan pekerjaan jalan setapak. Namun tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2016.
M. Taher Kelian dalam kasus tersebut sempat ditetapkan oleh Kacabjari Geser sebagai DPO. Sempat setahun menjadi DPO M Taher Kelian ditangkap pada tanggal , 25 November 2017 di Desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten MTB.DMS
The post Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Kilmury SBT Dituntut Bervariatif appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment