Ambon-Setelah mangkir berkali-kali dari panggilan JPU Kejari Masohi untuk hadir sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana Panwas Maluku Tengah, yang menjerat Jhoni Richartd Wattimury, akhirnya mantan Ketua Panwas Maluku Tengah Stanley Mailissa, bersama dua rekanya yakni Yohana Latuloma dan Achmad Lattuconsina hadir dan memberikan kesaksian, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (03/05) berlangsung sore (05:00 WIT) hingga berakhir pada Pukul 22:30 WIT.
Dalam menjawab pertanyaan JPU, Kejari Masohi Vector Mailoa, Stanley Mailissa dalam kesaksianya,lebih banyak berkilah dan menyatakan tidak mengetahui tentang pengelolaan anggaran Panwas tahun 2016 senilai Rp 10,8 milyar.
Di satu sisi Maillisa mengakui, jika permintaan pinjaman adana awal untuk oprasional Panwas Maluku Tengah setelah dilantik dilakukan dirinya bersama dua rekanya ke Pemerintah Maluku Tengah, selanjutnya Pemkab Maluku Tengah menyetujui pinjaman maka dibuatlah Nota Kesepatakan Pencairan Dana (NKPD) sebesar Rp.142,5 Juta. Dicecar pertnayaan oleh Hendrik Lusikoy selaku Penasehat Hukum terdakwa soal pengembalian dana pinjaman tersebut, Mailissa lagi-lagi berkilah tidak mengetahui pengembalian pinjaman Pemda tersebut.
Demikian halnya dengan penggunaan dana untuk biaya sewa mobile, Mailissa mengakui jika mobiler seperti kursi meja dan lani-lain disewa bukan dibeli, namun kenyataanya mobile tersebut bukanya disewa tetapi dibeli.
Menariknya JPU Vector Mailoa, menanyakan penyerahan uang sebesar Rp.200 juta oleh terdakwa Jhoni Richard Wattimury, ketiga komisioner ini mengakui tidak menerima uang tersebut.
Atas pengakuan Mailissa cs yang lebih dinilai tidak masuk akal tersebut penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim memerinthakan jaksa menetapkan ketiga mantan komisioner sebagai tersangka korupsi dana pengawasan pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah dimaksud.
Menjawab permintaan penasehat hukum, majelis hakim yang dipimpin Jimmy Wally sebagi hakim Ketua meminta kepada JPU untuk mempertimbangkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap keterlibatan ketiga mantan komisoner panwas tersebut.
Untuk diketahui mantan bendahara Panwas Malteng Jhony Richard Wattimury oleh Jaksa Penutut Umum didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Wattimury diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 596.645.000, pada saat melaksanakan tugas sebelum dan sesudah proses Pilkada Malteng tahun 2017.DMS
The post Sidang Korupsi Dana Panwas, Jawaban Mailissa Lebih Banyak Tidak Tahu appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment