Ambon-Dinas Perhubungan (Dishub) diminta segara untuk melakukan regulasi bagi seluruh pengusaha transportasi online yang beroperasi di kota Ambon, baik itu ojek online maupun mobil online.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, kepada DMS Media Group mengatakan, Komisi III telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan kota Ambon, sekaligus meminta agar segera membuat regulasi yang mengatur perizinan bagi seluruh pengusaha transportasi online yang beroperasi di kota Ambon.
Saat ini dari data yang ada kata Wally, jumlah perusahan yang bergerak dibidang transportasi online baik itu ojek maupun mobil sebanyak 6 perusahan, oleh karena itu pihak Komisi III meminta untuk Dishub Ambon mengatur perizinan guna menghindari munculnya persoalan dikemudian hari antar pengusaha ojek online dan ojek konfensional.
Sosialisasi juga harus dilakukan oleh para pengusaha transportasi online ke masyarakat terutama para sopir dan ojek konfensional,untuk memberikan pilihan kepada mereka jika ingin bergabung dengan perusahan ojek online atau mobil online.
Hal ini dirasa penting karena selain memberikan jaminan usaha bagi mereka, juga memberikan manfaat bagi pendapatan asli daerah dari izin yang dikeluarkan.
Dikatakannya perkembangan teknologi yang begitu cepat, dan penggunaan teknologi yang telah merambah kesemua sektor usaha salah satunya adalah munculnya taxi online di berbagai daerah termasuk kota Ambon, dan menjadi kebutuhan masyarakat.DMS
The post Dishub Kota Ambon Diminta Buat Regulasi Perizinan Taxi Online appeared first on Radio DMS.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment