Ambon-Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku kembali berhasil menangkap 7 orang pelaku penambangan batu Cinnabar yang melakukan rutinitas penambangan tanpa izin resmi.
Direskrimum Polda Maluku Puguh Setiyono kepada DMS media group mengatakan pada Senin 19 Maret anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 ton material batu Cinnaabar di desa Hila dusun Uhu kabupaten Seram Bagian Barat.
Penangkapan terhadap para tersangka, kata Setiyono melalui proses penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya sejak Januari dan baru berhasil dilakukan penangkapan pada Maret ini.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS,S,MIK,MJR,SK,HK dan AK, semuanya adalah masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihanya selain kurang lebih 3 ton material batu Cinnabar yang dikemas dalam 71 karung , juga disita satu buah kapal fibber, 2 buah mesin 40 PK, dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka, kata Setiyono dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman palang lama 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Pihaknya masih melakukan pendalam terhadap ke 7 tersangka, guna dimikntai keterangan lanjutan peran masing-masing tersangka dalam kasusu tersebut, karena kemungkinan adanya para tersangka lainnya yang akan terungkap.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment