Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak gugatan yang diajukan oleh Bakry Lumbessy terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru terkait dengan sengketa Pilkada.
Ketua KPUD Buru Munir Soamolle kepada DMS Media Group menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Syamsudin La Hasan dalam putusanya menyatakan menolak gugatan yang diajukan para penggugat yang dalam hal ini Bakry Lumbessy.
Menurut Soamolle, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kepada KPUD Buru sebagai [ihak tergugat tidak memiliki kekuatan hokum sehingga digugurkan.
Soamolle mengatakan, kendatipun telah ada putusan hukum namun prosesnya belum ingkrah karena bisa saja pihak penggugat menggunakan upaya hukum banding.
Walaupun nantinya pihak penggugat melayangkan banding setidaknya menurut Soamolle proses persidangan yang di laksanakan sejak pertengahan Oktober 2017 lalu boleh berakhir.
Seperti diketahui Bakry Lumbessy tahun 2017 lalu mengambil bagian dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru sebagai calon Bupati berpasangan dengan Amrullah Madani Hentihu sebagai Wakil Bupati.
Dalam pilkada tersebut pasangan yang dikenal dangan jargon BARU kalah dari pasangan petahan Ramli Umasugi –Amus Besan (RAMA) dengan selisih lebih dari 12 ribu suara, dari total suara sah 70.694 suara.
Kalah dari Pasangan RAMA, tim kuasa hukum BARU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun oleh MK seluruh dalil gugatan ditolak.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment