Ambon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menghimbau warga untuk mengecek nama di Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018 yang telah diumumkan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun, bagi warga pemilih pemula yang belum terdaftar di DPS tetapi telah memiliki NIK pada KK agar melakukan proses perekaman di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten kota setempat.
Rekapitulasi DPS pemilih non e-KTP ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, Jeremias Uweubun untuk segera dilakukan perekaman. Sebab, ratusan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, apabila belum melakukan perekaman e-KTP sampai batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, proses perekaman penting agar warga memperoleh blanko keterengan perekaman dari Capil, minimal walaupun pada hari pencbolosan yang bersangkutan belum memiliki e-KTP dapat menunjukan blanko keterangan tersebut sebagai bukti diri sebagai pemilih.
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Kabupaten kota di Maluku juga diminta pro aktif melakukan perekaman, karena selain untuk kepentingan pemilihan kepala daerah 2018 di Maluku juga pemilihan legislative dan pilpres 2019 mendatang.
KPU Provinsi Maluku, 17 Maret lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 1.196.182 pemilih sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018. Dari jumlah itu, terdapat 120.496 pemilih yang belum miliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dengan rincian, Kota Ambon 207.469,Maluku Tengah 323.774, Seram Bagian Barat 143.99 Seram Bagian Timur 99.040, Buru 89.396, Buru Selatan 52.764, Maluku Tenggara 72.041, Kota Tual 41.387, Maluku Tenggara Barat 62.124, Kepulauan Aru 56.524, dan Maluku Barat Daya 47.672. Dari jumlah DPS ini, sebanyak 120.496 pemilih yang belum memiliki E-KTP. Tersebar di Kota Ambon 6.587, Maluku Tengah 36.861, Seram Bagian Barat 19.557, Seram Bagian Timur 14.795, Buru 5.163, Buru Selatan 8.118, Maluku Tenggara 7.955, Kota Tual 2.666, Maluku Tenggara Barat 7.446, Kepulauan Aru 4.263, dan Maluku Barat Daya 7.085
Jumlah tersebut dapat bertambah atau berkurang sangat tergantung hasil kerja PPS saat perbaikan, oleh karena itu dirinya mengimbau PPS dapat memastikan seluruh warga pemilih telah terdaftar sebelum, diserahkan ke PPK sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Kubangun, memastikan, KPU telah memberikan peringatan atau worning kepada KPU Kabupaten/Kota, agar memberikan pengumuman dimasyarakat guna memastikan pemilih yang sudah termasuk pada pilgub kali ini.
Kubangun juga telah menginstruksikan sekaligus meminta KPU Kabupaten/Kota, melalui Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK), memberikan perhatian khusus kepada PPS tingkat desa, terkait perbaikan DPS.
DPT merupakan hal yang paling terpenting dalam setiap pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah, Presiden Wakil Presiden maupun pemilu legislatif. Karena DPT merupakan tolak ukur, total jumlah pemilih pada suatu daerah, dari tahun ke tahun. Olehnya itu, dalam tahapan perbaikan saat ini harus diteliti secara baik.DMS
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment