Ambon-Memasuki triwulan kedua dalam tahun 2018 ini beberapa kasus tindak pidana mulai disidangkan di Pengadilan Sementara Negeri Kelas II Namlea Kabupaten Buru. Kepala Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi yang dikonfirmasi DMS Media Group membenarkan kalau aktifitas persidangan beberapa kasus tindak pidana umum telah digelar di PN Sementara Kelas II Namlea Buru.
Menurut Setyobudi langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan Pengadilan sementara ini menjadi Pengadilan Negeri kelas II Namlea yang definitive tahun 2019 mendatang, setelah pembangunan gedung pengadilan selesai dikerjakan dan diresmikan.
Setyobudi mengatakan, saat ini proses persidangan sementara menggunakan gedung sitempat sambil menunggu pembangunan gedung pengadilan definitive, karena lahan untuk kantor Pengadilan Negeri itu telah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Buru.
Kendatipun proses persidangan sudah dilakukan di Namlea, namun beberapa kasus bersifat khusus, seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun kasus-kasus yang dianggap berdampak menimbulkan kerawanan jika digelar di Namlea ditarik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Ia menjelaskan, untuk menunjang kelancaran proses persidangan di Namlea Mahkamah Agung telah menempatkan sembilan calon hakim yang saat ini sementara menjalankan training di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain Namlea, di Piru ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat juga tidak lama lagi memiliki Pengadilan Negeri kelas II, karena Pemerintah Kabupaten setempat telah menghibahkan tanah untuk pembangunan gedung pengadilan dimaksud.
Setyobudi memastikan, tahun 2019 mendatang baik Namlea maupun Kabupaten SBB resmi memiliki Pengadilan Negeri sendiri. Sedangkan untuk Kabupaten MBD dan Kabupaten lainya masih menunggu proses hibah lahan.
Hery Setyobudi menambahkan dengan adanya Pengadilan Negeri di Namlea maupun Piru setidaknya dapat mengurangi beban persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.DMS
The post Pengadilan Kelas II Namlea Kabupaten Buru Mulai Beraktifitas appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment