Ambon-Untuk mengetahui kebeneran kasus yang menjerat mantan Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manuhutu, Penasehat hukum Morets Latumeten dalam persidangan meminta Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan saksi yang erat kaitanya dengan kasus TPPU pembelian lahan dan bangunan tahun 2014 di jalan Darmo no 51 Surabaya untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku.
Morets menyatakan kekecewaanya, karena JPU tidak menghadirkan Costarito Tee, Debby Puspitasari dan Sunarko (Trio Surabaya) sebagai saksi kunci kasus pembelian lahan dan gedung Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya,.
Latumeten menegaskan, kehadiran Trio Surabaya sangat penting untuk kepentingan pembelaan klienya, karena dalam kasus ini Costarito Tee menerima dana Rp 54 miliar dari hasil penjualan lahan di Jalan Darmo 51 tersebut.
Bahkan atas permintaan Letumeten didalam persidangan Majelis Hakim Jeni Tulak dua kali berucap meminta JPU menghadirkan Debby Puspitasari, Sunarko serta Costarito Tee dalam persidangan pekan depan.
Mantan Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manuhutu menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan tahun 2014 di Surabaya untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku, Kamis (05/04), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan, dipimpin majelis hakim yang diketuai Jeni Tulak, didampingi hakim anggota Hery Liliantono dan Felix Wuisan. Sementara terdakwa didampingi Penasehat hukum Morets Latumeten dan La Ode Muqri.
Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Rolly Manampiring menghadirkan dua saksi dari KJP yakni Erfandy Bacthiar dan Umardani yang melalukan penialian atas objek tanah di Jalan Darmo Nomor 51 Surabaya.
Kedua saksi dalam persidangan mengakui tidak mengenal bahkan bertemu dengan terdakwa Jack Stuart Manuhutu selama proses pembelian lahan di jalan darmo tersebut.
Dalam kesaksian keduanya juga mengakui bahwa penilaian atas objek tanah tidak dilakukan secara profesional oleh karena kontrak maupun laporan telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan.
Jack Manuhuttu adalah terdakwa dalam perkara pembelian lahan dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 51 di Surabaya, Jawa Timur tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yakni mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy yang telah di hukum 10 tahun penjara dan dalam putusan MA Nomor : 2061 K/Pid.Sus/2017 itu terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 7 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250 juta subsider satu tahun penjara.
Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta juga tidak bebas dari jeratan. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Heintje terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya Tahun 2014 senilai Rp 54 miliar yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.Heinjte juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.DMS
The post Penasehat Hukum Jack Manuhutu Minta JPU Hadirkan Trio Surabaya appeared first on Radio DMS Berita Malulu | Berita Ambon.
via berita maluku pagi ini
No comments:
Post a Comment